Pantau Penerapan KRIS, Edy Wuryanto Apresiasi capaian Program JKN di Jatim

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto saat bertukar cenderamata usai memimpin kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) JKN Komisi IX DPR RI di Surabaya, Kamis (22/5/2025). Foto: Wilga/vel
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto memberikan apresiasi terhadap capaian Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ada di Provinsi Jawa Timur. Hal itu disampaikannya disampaikan dalam kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) JKN Komisi IX DPR RI di Surabaya.
Ia menilai provinsi ini berhasil menunjukkan komitmen kuat dalam pelaksanaan program kesehatan nasional, dengan sebagian besar kabupaten/kota telah mencapai cakupan semesta atau Universal Health Coverage (UHC).
“Berdasarkan data per April 2024, cakupan kepesertaan JKN di Jawa Timur mencapai 93,82 persen dari total penduduk, dengan 27 dari 38 kabupaten/kota sudah UHC. Ini patut diapresiasi,” ujar Edy, yang juga memimpin tim kunjungan kerja tersebut kepada Parlementaria, di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (22/5/2025).
Edy menyebutkan bahwa capaian administratif ini harus diiringi dengan peningkatan kualitas layanan dan kepastian akses yang berkeadilan. Ia juga mengapresiasi rendahnya angka klaim tertunda (pending claim) di Jawa Timur yang telah mencapai 99 persen pembayaran klaim, serta koordinasi yang baik antar instansi di daerah.
Namun di sisi lain, Edy menyoroti tantangan ke depan, terutama terkait implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang ditargetkan menjadi standar layanan di seluruh rumah sakit. “KRIS ini soal mutu. Selain soal biaya, mutu layanan juga sangat penting,” ungkapnya.
Menurut Edy, saat ini sebagian besar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Jawa Timur telah siap menerapkan standar KRIS, tetapi sejumlah rumah sakit swasta masih dalam tahap penyesuaian. Ia mengingatkan bahwa penerapan KRIS, yang mengatur standar tempat tidur per ruang rawat, bisa berdampak pada penurunan rasio tempat tidur terhadap jumlah penduduk, terutama di provinsi padat penduduk seperti Jawa Timur.
“Ini perlu diantisipasi oleh pemerintah daerah, karena pembatasan tempat tidur bisa mempersempit akses masyarakat terhadap layanan kesehatan. Padahal rasio jumlah tempat tidur dengan penduduk di Jawa Timur sendiri saat ini masih kurang,” kata Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa tujuan utama KRIS adalah untuk menjamin mutu layanan kesehatan agar lebih baik dan setara bagi seluruh peserta JKN. “KRIS adalah langkah menuju pelayanan yang lebih bermartabat dan berkualitas bagi seluruh rakyat,” tutupnya. (we/rdn)